PALI, SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua di Polres PALI.
Pasalnya, ujian praktik pembuatan SIM roda dua yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres PALI sekarang menjadi lebih mudah dari sebelumnya.
Dimana, lintasan ujian praktik pembuatan SIM saat ini telah diubah. Awalnya dari manuver berbentuk 8 menjadi berbentuk huruf S.
Lalu, sudah tidak ada lagi lintasan berbentuk zig-zag yang membuat sulit para pemohon pembuatan SIM.
BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C di Polrestabes Palembang Sekarang Tak Rumit, Pakai Huruf S Bukan Angka 8 Lagi
Perubahan lintasan uji praktik SIM ini dituangkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefrianto SH mengatakan, jika perubahan itu dilakukan atas dasar hasil evaluasi Korlantas Polri yang menyatakan, bahwa manuver angka 8 dan zig zag dianggap menyulitkan peserta ujian.
"Perubahan lintasan menjadi berbentuk huruf S, maka ujian praktik SIM akan lebih mudah dilakukan oleh pemohon, tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang seharusnya dihadapi dalam ujian," katanya saat dibincangi, Kamis 10 Agustus 2023.
Bahkan, ia menjelaskan, saat ini dari lima materi ujian praktik SIM sebelumnya, sekarang diubah menjadi empat materi ujian saja tanpa materi zig zag dan slalom.
BACA JUGA:Sirkuit Mini Praktik SIM C Polrestabes Palembang Permudah Calon Pemohon
Untuk ujian pertama yakni uji pengereman dan keseimbangan. Lalu bermanuver untuk U-turn atau balik arah dan uji tikungan kombinasi.
"Terakhir, uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem. Lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau ke kiri sesuai petunjuk," jelasnya.
Tak hanya itu, Kukuh membeberkan, ukuran lebar lintas juga dirubah. Jika sebelumnya hanya 1,5 kali dari lebar kendaraan kini menjadi lebih lebar sebesar 2,5 lebar kendaraan atau mencapai 200 centimeter.
Sedangkan untuk kecepatan kendaraan roda dua dalam praktik uji SIM ini yakni 30 Km per jam.
BACA JUGA:Pelayanan Penerbitan SIM di Polres OKI Kembali Normal