"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Diketahui, pada Maret 2023 lalu warga kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial mendadak heboh.
Pasalnya, diduga video mesum seorang laki-laki dan perempuan menjadi perbincangan hangat pengguna medsos khususnya ibu-ibu.
Dalam video yang menyebar di grup WhatsApp tersebut, memperlihatkan pria dan wanita tengah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar.
BACA JUGA:Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur, Pria di OKU Cabuli Anak Tetangga
Bahkan, berdasarkan informasi video tersebut lebih dari satu adegan.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, video itu pun sempat diposting di Facebook dan Instagram serta TikTok namun kemudian dihapus.
Tak kalah lincah, warga pun sudah mempunyai capturan video yang kini sudah dihapus tersebut.
Banyak yang menduga wanita yang menjadikan video mesum tersebut menjadi status WhatsApp adalah istri sirih dari pria pemeran dalam video.
Sedangkan wanita pemeran dalam video diduga merupakan selingkuhan si pria di dalam video. Di dalam video terlihat sepasang pria wanita tersebut berada di dalam kamar dengan background dinding wallpaper gambar Hello Kitty. (chy)