PALEMBANG, SUMEKS.CO- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Keselamatan di perlintasan sebidang Jalur Kereta Api, Kamis 10 Agustus 2023 di Hotel Aryaduta Palembang.
Kegiatan dihadiri dari unsur Kepolisian Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Provinsi dan kota/kabupaten Sumatera Selatan, Balai Teknik Perkeretaapian wilayah II Palembang, asosiasi angkutan transportasi darat, mitra angkutan batubara dan stakeholder lainnya.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan melalui kegiatan ini akan tersampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders.
''Juga sebagai ajang penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain, '' jelas Aida.
KAI Divre III Palembang sosialiasasikan keselamatan penumpang kereta api di perlintasan sebidang.-foto sumeks.co-
Pertemuan juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder sebagai upaya mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
''Bagaiamana mencarikan dan memberikan solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Aida.
Sampai saat ini di wilayah Divre III Palembang terdapat 113 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 34 perlintasan dijaga.
Kemudian 58 perlintasan tidak dijaga resmi, dan 21 perlintasan tidak dijaga tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang ada 20, fly over 11 dan underpass 9.
BACA JUGA:Bokong Strada Dihantam Kereta Api Tujuan Palembang-Muara Enim
Untuk perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga, fasilitas publik dan daerah perekonomian.