PALEMBANG, SUMEKS.CO - Redianto (38), warga Jalan Sabar Jaya, Lorong Bungur, Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin Sumsel diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Aksi ini diketahui di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju tepatnya simpang selamat datang Palembang pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana dampingi Kanitres Ipda Husin membenarkan telah menangkap pelaku.
BACA JUGA:Kurir Pil Ineks di Ogan Ilir Ditangkap, Terjaring KRYD Polsek Tanjung Raja
"Benar mas, jadi anggota kita ini melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang," kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Kamis 10 Agustus 2023.
Lanjut Hendri Permana, saat pelaku melintas di TKP, anggotanya langsung menghentikan kendaraannya.
"Namun ketika itu pelaku membuang Sajam yang diselipkan dipinggangnya, tapi keburu diketahui oleh anggota kita. Jadi pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Hendri Permana.
Ketika dilakukan pemeriksaan masih dikatakan Hendri Permana, pelaku mengakui bahwa Sajam tersebut memang miliknya.
BACA JUGA:Woww, 1.960 Botol Miras, Tuak dan Petasan Hasil KRYD Poles OKI Dimusnahkan
"Ini Pelaku berprofesi sebagai penjaga malam di sekitar kediamannya. Atas ulahnya, pelaku dikenakan perkara tindak pidana membawa senjata Tajam yang bukan profesi, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ungkap Hendri Permana.
Sementara itu, pelaku Redianto menambahkan, dirinya membawa Sajam digunakan untuk menjaga diri.
"Saya punya musuh juga, jadi untuk berjaga diri saya bawa Sajam," jelasnya. (*)