PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengungkapkan tidak ada cuti bersama pada bulan Agustus 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mana memutuskan hanya ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan Agustus yakni pada Kamis 17 Agustus 2023.
"Kita ikuti aturan pusat berdasarkan SKB. 17 saja yang hari libur karena HUT Kemerdekaan dan kita diwajibkan upacara. Selebihnya tidak ada hari libur lain atau cuti bersama termasuk tanggal 18 meski berdekatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu," ungkapnya ketika dikonfirmasi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu 9 Agustus 2023.
Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengambil cuti, Harnojoyo menjelaskan dipersilahkan saja karena ada jatah cuti tahunan.
BACA JUGA:DLHK Palembang Evaluasi 38 Bank Sampah, Diharapkan Miliki Kemandirian
"Ya kalau ada yang mau ambil cuti sebelum 17 Agustus atau sesudah dipersilahlan saja jika ada hak jatah cuti tahunannya," jelasnya.
Kendati demikian, Harnojoyo berharap ASN di lingkungan OPD Pemkot Palembang tetap fokus bekerja dengan baik dan maksimal.
"Meskipun ada jatah cuti sebaiknya kalau tidak penting untuk libur lebih baik disimpan dulu, dan fokus bekerja. Kecuali ada hal atau urusan yang penting," tukasnya.(*)