Lalu pelaku Adam mengajak adiknya untuk membuang pelaku ke rawa-rawa yang berada di seberang jalan yang tepatnya di kebun milik Dodi yang terletak di Dusun VIll, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Setelah itu, para pelaku membuang sepeda motor milik korban ke dalam pembuangan limbah PT TeL untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan dua pelaku bersama barang bukti satu helai baju kaos lengan pendek bewarna Merah merek Nevy bertulisan SAVE THE TOWN yang masih ada bercak darah, satu helai celana pendek bermotif Batik yang ada bercak darah, satu pasang sandal merk EIGER warna Hitam, satu potong kayu bulat panjang sekitar satu meter, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam tanpa nopol Milik korban dan Satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa nopol milik pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya BD masih dalam pengejaran.
Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.
"Pada saat mayat korban ditemukan, terdapat luka akibat benda tajam di bagian leher korban dan luka memar akibat benda tumpul di bagian rusuk sebelah kiri. Namun kita masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya," ujarnya.(*)