Menurutnya, penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan.
Yaitu pada saat kegiatan e-warung gotong royong kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2020/2022.
"Untuk kerugian yang ditimbulkan belum masih dihitung," tukasnya. (chy)
BACA JUGA:Getol Usut Korupsi, Kejari Prabumulih Terbaik se-Sumsel