“Seperti dari Musi Banyuasin,” kata Kapolsek Muara Rupit AKP Khairil Hambali.
Terhadap tempat penyulingan minyak ilegal itu, mereka bongkar dan pasang police line. Sementara kasusnya dalam penyelidikannya.
“Selain instruksi Kapolda Sumsel, ini juga sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.
Kemudian, sambung Khairil, masyarakat juga khawatir dengan aktivitas penyulingan minyak dekat permukiman.
Takut meledak. Apalagi sebelumnya ada riwayat pernah terjadi ledakan tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai, Kecamatan Rupit.
Sekadar mengingatkan, aktivitas illegal drilling sudah lama ada wilayah Kabupaten Muratara.
Pada 2016, Pemkab Muratara dan Polres Muratara, pernah membuldozer sekitar 80 tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Sempat beberapa saat tutup, namun aktivitas penyulingan minyak ilegal itu beroperasi lagi diam-diam.
Bahkan menyebar ke sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Muratara.
Seperti di Kecamatan Rupit, Karang Dapo, Nibung dan Rawas Ilir.
Nah, kini, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, tidak mentolerir aktivitas minyak ilegal di Sumsel.
BACA JUGA:Imbas Penyulingan Ilegal di Muba Meledak, Kapolsek Babat Toman Resmi Dicopot
Baik itu illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal), refinery illegal (tempat penyulingan atau masakan minyak ilegal), termasuk gudang BBM ilegal.