PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kanwil Kemenkumham Babel bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI lakukan Focus Group Discussion (FGD) pendampingan asesmen dan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Babel, Kamis 3 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Babel ini diikuti oleh peserta dari Biro Hukum Pemprov Babel dan Bagian Hukum dari Pemkab/Pemkot se-Babel.
Membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB juga di atur dalam PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB.
“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” ujar Harun.
BACA JUGA:Selain Murah, Ini Keunggulan Suzuki Celerio Hatcback yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Disampaikan Harun, dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Kanwil Kemenkumham Babel telah memberikan pendampingan secara intens dan memberikan layanan bagi Pemda untuk berkonsultasi.
“Selain itu, telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim asesor,” kata Kakanwil Harun.
Harun menuturkan, pada tahun 2022 hanya ada satu Kabupaten di wilayah Babel yang memperoleh nilai IRH terbaik kedua se-Indonesia, yaitu Kabupaten Belitung Timur dengan perolehan nilai 90,85.
BACA JUGA:Bocah Laki-Laki yang Tenggelam Setelah Perahu Geteknya Ditabrak Tugboat di Sungai Musi Ditemukan
Harapannya, pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung IRH.
“Dan dapat menghasilkan tindak lanjut, sehingga seluruh Pemda berpartisipasi aktif dalam penilaian IRH tahun 2023,” harap Harun.
Sekretaris Badan Strategi Kebiajakan (BSK) Kemenkumham RI selaku Tim Sekreatariat IRH Nasional, Jonny Pesta Simamora menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Penilaian IRH terbagi dalam 4 Variabel, 9 Indikator dan 11 Kuisoner. 4 Variabel pada IRH, yaitu: