Kapan itu?
Penyidik Bareskrim masih punya waktu 1 x 24 jam sejak Panji Gumilang tersangka, dan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka dikeluarkan penyidik.
“Lebih lanjut lihat perkembangan” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal 156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.
BACA JUGA:2 Anak Pimpinan Al Zaytun yang Suka Shalom Aleichem Itu Kena Ultimatim Penyidik Bareskrim, 2 Kali Tak Hadir!
Sudah berstatus tersangka, Panji Gumilang akhirnya tidak dapat penuhi janjinya pada para santri Al Zaytun.
Pagi tadi, Selasa, 1 Agustus, Panji Gumilang mengatakan di lapangan Ponpes di Indramayu bahwa dirinya hanya akan pergi beberapa jam saja.
Sudah itu akan kembali lagi ke Al Zaytun.