BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juta di Muba Ditangkap, Duitnya Habis untuk Judi Slot
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, modus Kepala Gudang membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang namun nyatanya pupuk tidak ada.
"Pihak pembeli atau penadah membeli dengan harga di bawah standar, dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat, dan kini kita masih mencari keberadaan tersangka Handoko yang status sebagai DPO," tutup Harryo. (*)