PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk, dipanggil dan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham, pada salah satu perusahaan penyandang produsen batu bara terbesar di Indonesia.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan penyidik Pidsus pada hari ini memeriksa lima saksi.
"Empat nama yang dipanggil pada hari ini, terkonfirmasi hadir untuk dimintai keterangan di hadapan jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny di wawancarai diruang kerjanya.
Diuraikannya, empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk tersebut terdiri dari Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk tahun 2014 berinisial AS, lalu Komisaris Independen tahun 2014 berinisial KN.
BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan
Lalu, lanjut Vanny SB sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014, RH sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014.
"Dan JP sekretaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014," urainya.
Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, para saksi-saksi tersebut diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan pendalaman materi perkara untuk tiga tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA
Disinggung bakal adanya tersangka baru dalam penyidikan perkara ini, Vanny belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam pendalaman alat bukti.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).
BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir