Dihadapan polisi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka, apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya.
"Ancamannya korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya," ujarnya.
Setelah korban bekerja dengan majikannya, antara korban dan tersangka memiliki perjanjian. Dimana, tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.
"Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 tersangka mengambil gaji dari korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya," paparnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?
Ditambahkan AKBP Andi Baso, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. AKBP Andi Baso juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK yang ikut hadir dalam rilis ungkap kasus tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap dugaan TPPO.
"Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan ke sini," katanya.(*)