Ganjar Pranowo menjadi bakal calon presiden PDIP. Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap sebagai salah satu calon wakil presiden potensial.
Masa tugas penjabat (Pj) Gubernur berlangsung hingga terpilihnya gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada bulan November 2024.
Proses penjaringan calon Pj Gubernur dilakukan dengan berbagai cara, termasuk usulan dari pihak pusat melalui kementerian/lembaga serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sendiri telah mengirimkan surat permintaan usulan calon Pj kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan.
BACA JUGA:Kukuhkan Pengurus IKPM dan PNA IKPM Sumsel-Yogyakarta, Gubernur Sumsel Beri Motivasi untuk Mahasiswa
Syarat untuk menjadi Pj gubernur sudah diatur dalam UU, yaitu berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Dia menyatakan bahwa dosen tidak memenuhi syarat, hanya yang berstatus struktural yang bisa menjadi Pj gubernur. (*)