Mantan Wakil DPRD Musi Rawas dan Dirut BUMD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rabu 02-08-2023,18:59 WIB
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Ismun Yahya Dirut PT Mura Sempurna Andriyanto bersama Daryadi selaku Kepala Cabang PT Taplos, resmi menjadi tersangka dan ditahan Kejari Lubuklinggau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna.

Kajari Kota Lubuklinggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, dan Kasi Intel Wenharnol, mengatakan ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari, mulai hari ini 2-21 Agustus 2023.

“Dengan alasan, ditakutkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana," tegas Kejari Lubuklinggau Rabu 2 Juli 2023 sore.

BACA JUGA:Kabar Duka: Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Pihaknya mengungkapkan, dari pemeriksaan audit BPK didapati sejumlah kerugian sebesar Rp6,2 miliar. 

Ketiganya disangkakan pasal Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang P Tindak Pidana Korups dengan Undang-Undang Republik atas Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi.

"Terkait modus operandi itu masuk ke ramah teknis, dan barang bukti yang diamankan, belum bisa dibeberkan sekarang. Kita minta rekan-rekan bisa bersabar kerena masih proses," timpalnya.

BACA JUGA:Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib, 3 Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus ini sudah diproses sejak beberapa bulan lalu, awalnya ketiganya dipanggil menjadi saksi, namun kali ini statusnya naik menjadi tersangka. 

Kajari mengaku, sudah mendapatkan sejumlah alat bukti namun pihaknya enggan membeberkan sejumlah bukti yang diamankan tersebut.

"Untuk alat bukti tentunya ada, tapi belum kita beberkan nanti di persidangan bisa dipantau lebih lanjut," timplnya.(zul)

Kategori :