PALI, SUMEKS.CO - Satu dari tiga orang komplotan pelaku perampokan berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangkanya Fauzi alias Paut (30). Tiga tahun sempat buron dalam kasus perampokan bersenjata api rakitan.
Paut ditangkap di rumahnya di Sungai Limpah, Dusun ll, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Selasa 1 Agustus 2023.
Sementara dua temannya yang lain telah tertangkap dan masih menjalani masa tahanannya.
BACA JUGA:Komplotan Begal Bersenpi di OKU Tertangkap, Kabur dan Sembunyi Selama 4 Tahun Sia-sia
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna hitam nopol BG 2813 OK, satu buah masker dan satu lembar STNK.
Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 lalu sekitar pukul 20.20 WIB, di rumah milik Ujang M Juhara (57) yang merupakan tetangga tersangka.
Ketika itu, tersangka Fauzi bersama dua rekannya masuk ke dalam rumah korban yang langsung menodong korban dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan golok.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, ketiganya lalu menggasak barang-barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Honda jenis Absolute Revo warna hitam BG 2813 OK.
Kemudian, satu unit handphone merek Maxtron S8 warna coklat dan satu unit handphone Nokia X2 warna hitam, satu unit handphone merek Strawberry warna kuning.
Usai kejadian itu korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Talang Ubi. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dua orang.
Sementara tersangka Fauzi sempat melarikan diri dan merasa aman, ia kembali pulang ke rumahnya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Darmawan SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Taufik Hidayat SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang DPO kasus perampokan yang terjadi pada 2020 lalu.