Mulai Besok, 3 Agustus 2023, KAI Divre III Palembang Beri Sanksi bagi Penumpang Kereta yang 'Melebihi Relasi'

Rabu 02-08-2023,12:17 WIB
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Bokong Strada Dihantam Kereta Api Tujuan Palembang-Muara Enim

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.



“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Aida.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

BACA JUGA:TERUNGKAP, Tahapan Hidup Manusia Menurut KH Maimun Zubair, Usia 42 Tahun Bisa Menentukan Kesuksesan

 

 

Kategori :