"Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan ke masyarakat, namun urusan minyak ini ada aturan yang harus kita patuhi dan aturan tersebut bukan kewenangan Kabupaten Muba," ucapnya.
Mantan Kades Pematang Palas ini mengaku, keselamatan kerja masyarakat khususnya masyarakat yang melakukan aktifitas penyulingan minyak dan lingkungan menjadi perhatian serius bagi Pemkab Muba. Karena, dua persoalan tersebut selama ini menjadi polemik di Kabupaten Muba.
"Belakangan ini kecelakaan kerja sering terjadi di tempat penyulingan tradisional dan lingkungan tercemar, tentu inilah yang jadi persoalan. Tugas Pemkab Muba dan Aparat Penegak Hukum tentu menjalankan aturan dan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Apriyadi juga menambahkan, saat ini Pemkab Muba terus berusaha memperjuangkan tata kelola pengelolaan sumur minyak warga agar ke depan bisa berjalan dengan benar.
"Prinsipnya Pemkab Muba mempunyai tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.(Kur)