BACA JUGA: Tilep Dana Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Oknum Agen BRILink Ditangkap
Adapun modus perkara yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.
"Ada lebih kurang 20-an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik," ungkap Fandie.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp358.775,250,-.
BACA JUGA:Tidak Ajukan PraPid, Kuasa Hukum Alex-Dodi Nyatakan Siap Dampingi Persidangan
Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya, kata Fandie guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
AR salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.
Karena, kata tersangka AR dirinya mengundurkan diri itu menilai tersangka SL sudah tidak benar dalam menggunakan uang komite dan uang pembangunan.
BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan
"Saya saat itu sudah mengundurkan diri, karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu," ungkap AR saat digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu, tersangka SL memilih untuk bungkam saat awak media menanyakan perihal digunakan untuk keperluan apa dana komite yang diselewengkan tersebut.(*)