BACA JUGA:NAH LOH! Bila Gugatan ke MUI Dikabulkan, Panji Gumilang Makin Tajir
Menurut hakim, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli lalu dan telah teregister.
Sebelumnya, menggugat Mahfud Md secara perdata senilai Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. *