SEKAYU, SUMEKS.CO – Polisi menangkap Heri Pormosa (47) dan Supargi (57), keduanya warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.
Keduanya diamankan setelah kepergok mencuri pipa besi milik Pertamina EP. Pipa besi tersebut dalam kondisi terpasang.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada Kamis lalu 27 Juli 2023.
Pipa curian yang telah dipoton-potong itu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova dengan nopol BG 1775 CD.
BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, Ujang Tato Dikejar Polisi hingga ke Dalam Kebun
Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno StrK, mengatakan, setelah mendapat informasi dari sekuriti Pertamina EP, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Langsung kami tindaklanjuti, berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Candra Nasution, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Selasa 1 Agustus 2023.
Petugas mengamankan 28 batang pipa besi hasil curian yang sudah dipotong-potong oleh kedua tersangka.
“Yang kita amankan sebanyak 16 batang pipa besi diameter 4 inchi panjang 2 meter. Pipa diameter 3 inchi panjang 2 meter, sebanyak 12 batang,” beber Kapolsek.
BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, Petani Karet Diringkus
Untuk modusnya, kata Kapolsek, pelaku memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang.
“Pipa besi itu dipotong-potong jadi panjang 2 meter, agar bisa muat dalam mobil Innova. Pipa besi tersebut sebagai sarana pengiriman minyak mentah,” tambah Andaru.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(kur)
BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, Warga Lubuk Raman Dibekuk