PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pasca ditutupnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan jalan di sekitar rel kereta api di beberapa titik di kota nanas, membuat keresahan bagi masyarakat yang sering menggunakan akses jalan melalui JPO dan melewati jalan di atas rel kereta api.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno mengaku belum tahu terkait penutupan JPO tersebut dan pihaknya juga tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak PT KAI.
"Soal itu (penutupan JPO, red) nanti kita akan panggil pihak PT KAI. Dan kita meminta penjelasan apakah jika tidak ditutup masih mengganggu aktifitas kereta api atau seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya langsung memerintahkan Dinas Perhubungan untuk mengecek lokasi.
BACA JUGA:Warga Keluhkan JPO Stasiun Kota Prabumulih hingga Pinggiran Rel Kereta Api Dipagar Beton
"Tolong nanti dicek dulu ya Pak Kadishub," tukasnya sambil memerintahkan Kepala Dishub Martodi yang saat itu sedang bersamanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Martodi dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah turun ke lapangan dan sudah melakukan pengecekan pada Senin 31 Juli 2023.
"Jadi tadi kita sudah turun ke lapangan bersama pihak PT KAI, di sana memang terlihat kondisi JPO yang rusak berat," sebutnya.
Kendati demikian, PT KAI berjanji tetap akan membuka akses jalan bagi masyarakat sekitar JPO yang rusak.
BACA JUGA:Angkut Dumptruk, Towing Tronton Nyangkut di JPO Jalan Sudirman Palembang, Jalan Macet
"Namun mereka akan melaporkan terlebih dahulu kepada Divre III," sebutnya.
Disinggung jalan sekitar rel kereta api yang juga ditutup beton, Martodi tak bisa berbicara banyak.
"Karena yang dipermasalahkan ini, kan JPO yang ditutup beton, sementara untuk pinggiran rel yang ditutup beton, itu memang wilayah teritorial mereka (PT KAI, red)," jelasnya.
Dalam hal ini, PT KAI juga mengaku sangat terbuka jika Pemerintah Kota Prabumulih membantu untuk membuatkan akses jalan bagi masyarakat di sekitar JPO.
BACA JUGA:Bokong Strada Dihantam Kereta Api Tujuan Palembang-Muara Enim