SUMEKS.CO – Sudah dijadwalkan bahwa sidang akan digelar 7 Agustus 2023 nanti.
Namun terdakwa kasus korupsi keburu meninggal akibat sakit.
Hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang.
Dengan meninggalnya terdakwa maka pidana badan akan gugur demi hukum.
Sidang putusan terdakwa korupsi yang meninggal sebelum vonis di pengedilan negeri (PN) Palembang tetap digelar, namun pidana fisik-nya gugur.
Diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan tipikor dana hibah Bawaslu Prabumulih meninggal dunia.
Almarhum mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Sumsel.
Ir H Iriadi MS menghembuskan napas terakhirnya di RS AR Bunda, Jumat 28 Juli 2023.