Ditambahkan, untuk perbuatan tersangka tindak pidana pencurian akan dijerat dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya. (*)
Ditambahkan, untuk perbuatan tersangka tindak pidana pencurian akan dijerat dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya. (*)