Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus

Jumat 28-07-2023,15:13 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Ditambahkan, untuk perbuatan tersangka tindak pidana pencurian akan dijerat dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara. 

"Kini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya. (*) 

 

Kategori :