BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Lubuklinggau, Bawa Kabur Mobil-Motor, Barter Hasil Curian dengan Sabu
Persisnya di sebuah hotel kawasan Jl Demang Lebar Daun.
Sebanyak 33,9 kg sabu-sabu itu, dalam 33 bungkus kemasan cina merek Guanyinwang.
“Barang bukti sabu dari DN dan HH itu, rencananya dari Palembang akan dibawa untuk diedarkan di Kota Surabaya,” bebernya.
Selain barang bukti 2 tas koper berisi 33,9 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya dari dua tersangka itu.
Berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dan 7 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Kata Pasma, penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya.
Pada Mei lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PN. Barang bukti dari tersangka PN, berupa 28,3 kg sabu.