Selain barang bukti 2 tas koper berisi 33,9 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya dari dua tersangka itu.
Berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dan 7 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Kata Pasma, penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya.
Pada Mei lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PN. Barang bukti dari tersangka PN, berupa 28,3 kg sabu.
“Dalam pengembangan, terungkap ada dua nama lain (DN dan HH) yang akhirnya berhasil kami tangkap,” bebernya.
BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pasma memastikan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Membidik pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba wilayah Sumatera-Jawa tersebut.