“Ini sudah membantu tugas para agen Pastoral,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinana campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.
“Yaitu perkawinan antara Katolik dan non Katolik. Entah itu yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis,” jelasnya.
Sejak awal keberadaan gereja telah menentang persatuan semacam itu.
“Ketika kristus mengangkat perkawinan ke martabat sakramen perkawinan antara katolik dan non katolik dipandang sebagai merendahkan karakter suci perkawinan,” tandasnya.
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?
Hanya Buang Waktu
2 Pemuda ini sepakat pacar beda agama hanya buang-buang waktu.
“Gua tinggalin sih, soalnya menurut gua itu buang-buang waktu aja sih, soalnya belum tentu juga kita bakal jadi seagama gitu,” jawabnya.