Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Rabu 26-07-2023,09:06 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengikuti Kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2023 secara virtual.

Kegiatan pengukuhan dan penyematan pin UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini dilaksanakan secara terpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang diikuti secara langsung oleh 3 perwakilan Kantor Wilayah, yakni Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Banten.

Sementara Kantor Wilayah lainnya mengikuti dan melaksanakan secara serentak di tempat masing-masing. Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham memimpin secara langsung prosesi pengukuhan dan penyematan pin UPP.

Mengawali sambutannya, Razilu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari praktik pungutan liar dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada birokrasi bersih dan melayani.

BACA JUGA:Meminimalisir Dampak Kerugian Kebakaran, Polres Pagaralam Gelar Simulasi Penggunaan APAR

“Yang kita lakukan pastinya dengan semangat Semakin BerAkhlak dan Semakin PASTI. Hal ini sejalan dengan tema HDKD Kemenkumham tahun ini yaitu Semakin PASTI untuk Indonesia Maju” ungkap Razilu.

Razilu mengatakan bahwa Pungutan liar yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari sudah acap kali menjadi budaya dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas.

Pungli dalam pelayanan publik, sadar ataupun tidak sadar telah banyak kita saksikan.

“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi,” ungkap Razilu.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Peralatan Makan Minum

“Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungli di Indonesia secara khusus dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, pemerintah telah menerbitkan Pepres No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” jelas Razilu.

Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres No. 87 Tahun 2016 tersebut, pada Tahun 2016 telah dilakukan pengukuhan secara resmi UPP Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun di wilayah.

Selanjutnya, pada Tahun 2017 juga telah dilaksanakan Rakor UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah. Dan tahun ini telah dilaksanakan Rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP.

“Upaya ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara massif dan merata di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Sabang hingga Merauke,” ungkap Razilu.

BACA JUGA:Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Kategori :