Sedangkan, pada TPPO tujuannya adalah melakukan ekploitasi. Artinya keuntungan didapatkan oleh pelaku TPPO adalah hasil eksploitasi atas korban.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa terdapat langkah pencegahan terhadap TKI Non Prosedural (NP) seperti memperketat penerbitan Dokumen Perjalanan, menunda Keberangkatan WNI yang diduga calon TKI di TPI.
Selain itu, ia juga minta jajaran Imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dan membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam rangka pencegahan TKI NP.
"Dalam upaya perlindungan TKI bekerja di LN Dirjen Imigrasi melalui atase imigrasi seluruh perwakilan RI di LN untuk pro aktif membantu menyelesaikan permasalahan TKI korban TPPO secara profesional dan proporsional", tandasnya
Disamping itu, Kakanwil Ilham Djaya menyebut dalam pencegahan TKI Non Prosedural, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga diharapkan menjalin PKS dengan Instansi lain, memastikan pelayanan publik tersertifikasi berbasis HAM, dukungan manajemen kepada Satker Imigrasi di wilayah Sumatera Selatan, dan bantuan hukum.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novyandri dan Jajaran Pegawai Divisi Keimigrasian.