Nikah Anjing Wujud Suka Flexing, Sangat Kecil Toleransi di Dunia Kapitalis Dimana Orang Kaya Berhak Pamer

Senin 24-07-2023,12:45 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:MERINDING! Gonggongan Anjing Saat Azan Pertanda Baik Atau Buruk?

Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut 

“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *

BACA JUGA:Kasus Manusia Digigit Anjing Liar Bertambah di OKU Selatan, Setelah 9 Korban, Terbaru Ada 2 Korban Lagi 

 

 

Kategori :