Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Minggu 23-07-2023,17:15 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana 

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Saat ini penyidikan masih akan memeriksa para saksi termasuk saksi ahli. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, mengatakan kasus penjualan aset pemerintah daerah ke PT TBBE yang diakuisisi oleh PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) senilai Rp74.822.400 yang sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka yakni DI yang merupakan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. 

“Masih dalam pengembangan, karena kasus tersebut kami nilai merupakan kasus yang cukup besar karena aset pemerintah daerah yang dijual sebesar Rp74.822.400. Tapi kerugian negaranya yang ditimbulkan sebesar Rp1.868.468.610,99,” ujarnya dalam acara pres release pencapaian kinerja di Kantor Kejari Muara Enim, Jumat 221 Juli 2023.

BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu

Lanjutnya, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim masih memeriksa para saksi.

Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli yakni dari BPKP, BPN, Kemendagri dan Ahli Pertambangan dari ESDM.

“Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan,” terangnya. 

Kalau sebelumnya penyidik sudah menerapkan seorang tersangka. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

BACA JUGA:Nokia X 5G 2023 Kapasitas Penyimpanan dan Baterai Besar Cocok untuk Ojol, Dijamin Gacor

“Tersangka baru mungkin saja karena sekarang masih pengembangan,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, Kejari Muara Enim melakukan penahanan, Selasa 18 Juli 2023 terhadap DI Oknum Kades Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang karena menjual pemerintah daerah yakni berupa jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.

Tersangka menjual aset tersebut tanpa izin dengan harga Rp74.822.400  yang masuk ke rekening pribadi. Setelah menerima Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP timbul kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99. 

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Kategori :