Sigit menjelaskan, perdamaian ini atas permintaan dari kliennya.
"Karena kasusnya ditangani penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, maka akan kami serahkan hasil perdamaian ini untuk diambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
Langkah selanjutnya kata Sugit, yang akan diambil penyidik karena telah ada perdamaian ini adalah dengan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ).
"Wewenang sepenuhnya dari penyidik dan program prioritas dari Polri Presisi sesuai instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," terang Sigit.
BACA JUGA:Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa
Didampingi Prangky Adiyatmo SH, Sigit menambahkan, ada beberapa alasan hingga akhirnya kliennya mau menerima perdamaian.
"Memang sebelumnya telah sering mencoba melakukan perdamaian oleh tim kuasa hukum ke tujuh tersangka," ungkapnya.
Alasan perdamaian yakni karena saat ini Arya masih menuntut ilmu di UIN Raden Fatah, antara keluarga Arya dengan keluarga ketujuh tersangka juga telah menjalani komunikasi yang intens.
"Meski akhirnya ending dari kasus ini berakhir damai yang diharapkan kejadian tindak kekerasan di dunia kampus ini tidak akan terulang lagi".
"Dan cukuplah klien kami yang menjadi korban, karena kampus diisi oleh kaum intelektual dan penerus cita-cita bangsa ini ke depan," tutup Prangky.
Diberitakan sebelumnya, berkas tak kunjung naik ke meja hijau (pengadilan), kasus 7 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sudah tersangka, saat ini penuh tanda tanya.
Perkembangan terkini, jaksa sudah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Sumsel.
Kejati Sumsel menerbitkan P20. Yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7