Mahfud MD Tak Perlu Persiapan Hadapi Gugatan Panji Gumilang: ‘Itu Urusan Enteng Sepele Bahkan Sederhana’

Sabtu 22-07-2023,04:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:17 Tahun Lalu Gusdur Bilang Al-Zaytun dan Panji Gumilang Sedang Menggali Kuburannya Sendiri, Kini Terbukti 

Sebelumnya, Panji Gumilang seakan merasa diatas angin usai gugat Anwar Abbas Rp1 triliun, akhirnya malah dia digugat balik Wakil Ketua MUI ke pengadilan.

Panji Gumilang akhirnya digugat balik Anwar Abbas sebesar Rp2 triliun (kerugian immateril) dan kerugian materi sebesar Rp0,5. 

Melalui kuasa hukumnya dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila, M Ihsan Tanjung akan secepatnya mendaftarkan gugatan itu.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

Sebelumnya, Anwar Abbas digugat pimpinan Al Zaytun itu ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat atas dugaan menyebut Panji Gumilang sebagai komunis, berdasarkan rekaman di salah satu TV swasta.

“Kami pelajari dan diskusikan dan bahas dengan berbagai ahli bahwa tuduhan yang diberikan Panji Gumilang tidak berdasar,” tegas Ihsan.

Ihsan pun sangat yain apa yang digugat Panji Gumilang berupa perbuatan melawan hukum ini akan ditolak pengadilan.

BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun

“Sebab yang dituduhkan tidak berdasar. Tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta,” jelas Ihsan.

Gugatan ini, lanjut Ihsan sangat menyudutkan Buya Anwar Abbas dan keluarganya serta lembaga dimana Anwar Abbas ada disitu.

Kuasa hukum telah melihat dari rilis media, semua media itu memberitakan bahwa saudara Panji Gumilang telah menggugat Buya Anwar Abbas Rp1 triliun.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

“Terkesan bahwa Buya Anwar Abbas betul-betul salah dan mereka yang benar,” terangnya.

M Ihsan Tanjung memutuskan akan menggugat balik saudara Panji Gumilang. 

Kategori :