Nikahkan Anjing Endingnya Nggak Lucu, Ali Hamza: Berawal Party Malah Berakhir Somasi Wajar Orang Jawa Marah!

Jumat 21-07-2023,10:22 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Yang ketiga, lanjut Ki Abeje Janoko, sebagai pelaku seni dalam dunIa jasa wedding atau pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan.

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Keceplosan Sebut Panji Gumilang Pelihara Ratusan Anjing Herder dan Babi Hutan

“Yaitu adat Jawa yang adiluhung itu yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta maupun Surakarta”, tegasnya.

Dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia, tapi ternyata diaplikasikan untuk binatang dalam artian anjing

“Ini jelas-jelas mencederai nilai-nilai budaya, maka pada kesempatan yang mulia ini kami selaku Ketua PEPARI dan PPY mewakili 2 organisasi yang sudah berbadan hukum”. 

BACA JUGA:MERINDING! Gonggongan Anjing Saat Azan Pertanda Baik Atau Buruk?

Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut 

“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *

BACA JUGA:Kasus Manusia Digigit Anjing Liar Bertambah di OKU Selatan, Setelah 9 Korban, Terbaru Ada 2 Korban Lagi 

 

 

 

Kategori :