50 Persen Pelaku UMKM Terima Setifikat Halal Produk

Jumat 21-07-2023,08:44 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

50 Persen Pelaku UMKM Terima Setifikat Halal Produk

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam terus gencar lakukan kampanye mandatori halal produk, makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan di Kota Pagaralam. 

Saat ini ada sekitar 50% pelaku UMKM yang lakukan pengurusan mandatori halal produk sudah mendapatkan sertifikat halal.

“Ya, untuk pelaksanaan mandatori halal produk, sekira 50% sudah keluar sertifikat halalnya bagi pelaku UMKM yang mengurus mandatori halal produk di Kemenag Kota Pagaralam,” jelas Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg.

Meski begitu kata Sumaji, dalam pelayanan pembuatan mandatori halal produk ini pihaknya sedikit mengalami kendala, terutama terhadap kondisi jaringan internet.

BACA JUGA:Laporan Keuangan Kanwil Kemenkumham Babel Terbaik Kedua

"Kendala yang kita temui itu terkait layanan pembuatan mandatori halal produk, lebih kepada soal jaringan internet, selebihnya bisa dibilang tidak ada,” ungkapnya, dikutip pagaralampos.bacakoran.co, Jumat 21 Juli 2023.

Lebih lanjut dikatakan Sumaji, pelaksanaan mandatori halal produk sebagai upaya menuju tahun 2024 Indonesia wajib halal sesuai dengan Tufoksi Kementerian Agama (Kemenag).

Yakni bahwa memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal maka Kemenag berkomitmen dengan Tufoksinya bukan mengenyampingan MUI, tapi MUI sebagai rekan kerja juga menyetujui jika Kemenag sesuai Tufoksinya menjalankan tugas untuk membuat sertifikat halal kepada UMKM yang ada Negara Indonesia ini.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini diakui Sumaji tentulah cukuplah mudah, antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

BACA JUGA:Simak Fitur Unggulan Suzuki Celerio 2023, yang Tidak Dimiliki Mobil Hatchback Lain

“Untuk biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Karena sesuai dengan arahan Kepala Kemenag RI pada tahun 2024 ini wajib Indonesia seluruh produk makanan UMKM dan penyembelihan hewan sudah dipastikan kehalalannya," terangnya. 

Maka dari itu, berharap ke depan, dengan mandatori bersama dan sosialisasi kepada UMKM dan masyarakat yang mempunyai usaha makanan, minuman hingga penyembelihan hewan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia bisa mengetahui.

"Terpenting juga memastikan bahwa usaha tersebut mendapat sertifikasi halal, sehingga kepastian produknya dipastikan halal,” harapnya. (*) 

 

Kategori :