Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah membekukan sedikitnya 145 dari 367 rekening milik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, dan pimpinannya Panji Gumilang.
Dibekukannya rekening milik Ponpes Al-Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang ini, berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Rekening itu menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang," terangnya.
Mafud menjelaskan, kegiatan-kegiatan yang dimaksudnya adalah diduga ada tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Kemudian, Mahfud menyampaikan sesuatu yang lebih fantastis lagi. Dimana, pihaknya sudah melaporkan bahwa adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
BACA JUGA:6 Tokoh Dunia Disebut-Sebut Kagumi Ponpes Al Zaytun Indramayu