2 Pelaku Jambret Mahasiswi di Palembang Ditangkap Jatanras Usai Aksinya Terekam CCTV

Rabu 19-07-2023,10:17 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

2 Pelaku Jambret Mahasiswi di Palembang Ditangkap Jatanras Usai Aksinya Terekam CCTV

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku jambret terhadap seorang mahasiswi di Palembang diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka Wira Wardana alias Wira (28) dan Iqbal Nawawi alias Boski (20) diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit AKP Herli Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi saat berada di Terminal Pasar Plaju, pada Jumat 14 Juli 2023 malam sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Keduanya merupakan warga Jalan Kopral Paiman, Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Korban aksi jambret itu dialami mahasiswi salah satu perguruan tinggi  di Palembang berinisial JP (23).

BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Jambret Handphone di Palembang Ditangkap, Sasar Wanita dan Pelajar

Saat kejadian, korban sedang berada depan rumah kontrakan temannya di Jalan Jendral Ahmad Yani, RT 002/001, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.50 WIB lalu.

“Korban sedang memegang handphone, tiba-tiba dijambret oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 3 AKP Herli Setiawan.

Korban sempat berusaha menarik dan melakukan perlawanan, namun karena kalah tenaga dengan pelaku yang berhasil kabur membawa lari handphonenya.

“Aksi kedua tersangka saat membawa kabur handphone korban sempat terekam CCTV di salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian,” terangnya. 

BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Darwan 2 Kali Lakukan Aksi Jambret Handphone

Tersangka Wira berperan sebagai joki yang mengendarai motor, dan tersangka Boski yang dibonceng sebagai eksekutor jambret.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Honda Beat yang dipakai saat beraksi, dan satu buah kotak ponsel Vivo Y21T milik korban.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun," tandasnya. 

Tersangka Boski mengaku hasil dari jambret handphone mahasiswi tersebut dijual ke penadah seharga Rp 500 ribu. "Duitnyo bagi rato Pak," akunya singkat.(*)

Kategori :