Jual Aset Pemkab, Oknum Kades Gunung Megang Luar Ditahan

Rabu 19-07-2023,10:05 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Sedih! Tahun Ajaran Baru, Ada 5 SD di Ponorogo Tak Dapat Murid, Kok Bisa?

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya  maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun,” pungkas Kajari

Sementara itu, oknum Kades Gunung Megang Luar, DI setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejari Muara Enim. Sekitar pukul 16.30 Wib keluar dari kantor Kejari menggunakan rompi pink khas tahanan Kejari, dengan tangan diborgol, digiring masuk ke mobil tahanan. Kemudian di bawa ke Lapas Muara Enim untuk dititipkan. (*) 

Berita ini telah tayang di enimekspres.bacakoran.co dengan judul Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Oknum Kades Gunung Megang Luar Ditahan

Kategori :