Puasa Satu Hari Diampuni Dosa Satu Tahun Catat Tanggalnya di Sini
SUMEKS.CO- Kalender umat Islam adalah kalender hijriyah yang didalamnya terdapat 12 bulan dimulai dari bulan Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqo'dah dan Dzulhijjah.
Untuk bulan Muharram adalah bulan pertama, adapun di bulan ini ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dilarang oleh umat muslim antara lain:
Bulan Muharrom adalah salah satu dari empat bulan haram termasuk bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan Rajab.
Di mana pada bulan Haram kita dianjurkan untuk berbuat kebaikan, karena Allah melipatgandakan pahalanya serta bila berbuat dosa Allah pun melipatgandakannya.
Di bulan Muharrom juga kita dianjurkan untuk berpuasa Asyuro danTasu'ah yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharrom.
Kalau melihat kalender yang diterbitkan kementrian Agaman 1 Muharran 1445 H/2023 jatuh Rabu 19 Juli 2023.
Dengan berpuasa Asyuro Allah memberikan pahala berupa pengampunan dosa setahun yang lalu, karena puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharrom.
Adapun untuk hal yang dilarang seperti merayakan 1 Muharrom secara berlebihan sebagai tahun baru Islam, karena tidak ada contohnya dari Rosulallah.
Apalagi sampai merayakan dengan berbagai kegiatan seperti menyalakan kembang api, berpesta, meniup terompet dan lainnya.
Merayakan tahun baru Islam juga dapat disalah artikan membuat hari raya baru, padahal Umat Islam hanya mempunyai dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Di samping itu merayakan tahun baru Islam yang berlebihan merupakan perbuatan yang mubadzir atau membuang harta untuk kegiatan yang salah.
Mengutip situs resmi lama NU, puasa 1 Muharram atau puasa awal tahun Islam juga disunahkan merujuk pada hadis yang menganjurkan umat Islam berpuasa di hari-hari bulan Muharram.
مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنَ الْمُحَرَّمِ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا. رواه الطبراني في المعجم الصغير. وفي الكبير: ثَلَاثُونَ حَسَنَةً
Artinya: Orang yang berpuasa sehari dari bulan Muharram, maka dengan puasa per harinya ia mendapatkan (pahala puasa) 30 hari. (HR At-Thabarani dalam Al-Mu'jamus Saghir).