Gelar Profesor Dicopot Menteri Nadiem, Dosen Universitas Sebelas Maret Melawan

Selasa 18-07-2023,04:01 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

 

BACA JUGA:Kena Mental! Menteri Nadiem Kok Bisa Salah Hitungan Dasar 

 

"Nah ada juga peraturan yang memakai soal pakai adat, Pakaian adat itu saya baca aturannya itu dipakai pada saat acara-acara tertentu dan acara perayaan nasional, semisalnya 17 an. Itu juga sudah biasa, bukan sesuatu yang memberatkan juga," katanya. 

 

Ia mengungkapkan apa yang ditangkap alasan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan itu. Alasannya untuk mengatur jadwal pemakaian seragam. Sebab antara sekolah-sekolah, misal sekolah swasta memiliki pakai dengan corak sendiri, ciri khas masing-masing. 

 

"Nah itu diatur, pakainya hari apa. Jadi menteri Nadiem mau pakaian seragam nasional dipakai sesuai jadwal seluruh Indonesia," jelasnya. 

 

Buntut keputusan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, banyak pihak yang merasa diberatkan.

 

BACA JUGA:Nadiem Tak Peduli Guru Modal Gelar Saja, Netizen: Memang untuk Mengenali Potensi Anak Tidak Usah Bergelar Pak 

 

Dalam Permendikbud Restek itu juga secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional. 

 

Namun, muncul seruan di media sosial mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu. Seruan ini mungemuka di media sosial, setelah Mendikbud Ristek mengeluarkan aturan seragam sekolah. 

Kategori :