BACA JUGA:Nama Baru Terungkap, Jaksa Siap Dalami Kasus SPJ Fiktif
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan akan cepat disidangkan. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak Kejari PALI telah memanggil 48 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.(ebi)