Rangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi tidak hanya dilakukan di Mabes Polri, namun juga memeriksa di Polda Jawa Barat.
Dari catatannya, ada kurang lebih 14 saksi yang telah dipanggil oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dalam menangani perkara Panji Gumilang.
Diantara 14 saksi tersebut, diketahui turut dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan yakni empat orang mantan pengurus Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Sebagaimana kabar yang tersiar, Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan pasal 156 a atau unsur dugaan tindak pidana penistaan agama saja
Namun, Panji Gumilang ternyata juga dijerat dengan unsur dugaan tindak pidana lainnya, yakni ditemukan unsur dugaan tindak pidana melanggar UU ITE melanggar Pasal 45 a. *