Pembekuan ratusan rekening itu, kata Mahfud MD diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Ponpes Al Zaytun ataupun kegiatan Panji Gumilang.
Dari pembekuan rekening tersebut, lanjut Mahfud MD karena adanya dugaan tindak pidana terkait seperti penggelapan dan penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan.
Kemudian, lanjutnya dugaan tindak pidana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mana tindak pidana tersebut masih dalam konteks tindak pidana pencucian uang.
Menurut warganet, pernyataan Panji Gumilang yang terkesan ngeles tersebut akan dibuktikan dan diputuskan oleh pemerintah dan pihak berwenang yang menangani perkaranya.
Sehingga, warganet menilai walaupun Panji Gumilang melakukan pembelaan diri tergantung dengan fakta yang akan berbicara. *