Lalu, kenapa tidak seluruh guru diberikan sertifikasi? Nadiem menjelaskan, bahwa pihaknya ingin menjaga marwah dan melindungi daripada izin untuk mengajar.
Dari penjelasan Nadiem tersebut dapat disimpulkan, bahwa kapasitas PPG 100 persen didedikasikan untuk pelatihan calon guru baru atau PPG Prajabatan. Sehingga, calon guru ini nantinya akan mendapatkan tunjangan yang layak.
Kemudian, untuk menjadi seorang tenaga pendidik haruslah memiliki sertifikat mengajar, yang bisa dikatakan sebagai SIM dalam mengajar.
BACA JUGA:Buntut Aturan Nadiem, Siswa di Papua Pakai Koteka
Unggahan ini telah mendapatkan beragam komentar dari warganet. Sebagian besar warganet, mendukung upaya yang dilakukan Nadiem untuk mencetak guru-guru berkualitas di Indonesia.
"Nah mantap ini..yg harusnya ppg ya mmg harusnya guru baru.klw guru lama ppg yg jadi korban anak didik yg terbengkalai," ujar netizen.
"Setuju sih apa yg dikatakan mas Mentri sy sertifikasi thn 2010 dan itu GK mudah dan memang klu punya serdik itu adl SIM BG guru profesional...dan tentunya diharapkan bisa utk mensejahterakan kehidupan guru"yg pengabdiannya SDH lama....next semangat terus," timpal netizen lainnya.
"Ya setuju ,tapikan sertipikatvintuk bisa menjadi guru,bukan di artikan pegawai negri ,banyak guru tidak ada sertifikasi yg mengajar sementara guru yg SDH lengkap persyaratannya dan dapat gaji dari pemerintah justru kurang aktif mengajar," lanjut netizen.