Heboh Oknum PNS di Prabumulih yang Lakukan Penipuan Dibebaskan? Korban Lain Mulai Berang
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Beredar informasi oknum PNS berinisial WV (47) dibebaskan setelah diringkus pada pertengahan Juni 2023 lalu atas kasus penipuan modus menjanjikan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Prabumulih.
Yang menjadi korbannya adalah Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan kerugian uang Rp87 juta.
Mendengar informasi tersebut, membuat para korban yang lainnya geram.
Seperti yang diungkap keluarga Sri Hartati (54), warga Jalan Tower, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu mengaku sudah lama membuat laporan penipuan yang dilakukan WV di Polres Prabumulih. Tak main-main, kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja
Bahkan, berdasarkan informasi masih banyak korban lain yang mengalami kerugian bervariatif. Mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penipuan dilakukan tersangka tersebut.
Sama seperti Meilinda, Sri Hartati melaporkan WV lantaran dugaan penipuan menjanjikan proyek di Dinas Pendidikan namun tak diberikan dan justru uang korban Rp1,2 miliar raib.
Atas apa yang dialaminya itu, Sri Hartati telah melaporkan ke Polres Prabumulih pada 25 November 2023.
"Kami melapor lebih lama, tapi yang diproses malah yang kerugian Rp87 juta. Sementara kami kerugian Rp 1,2 miliar tidak ditahan," keluh keluarga Sri Hartati kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp87 Juta, Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik
Sumber itu menyebut, tersangka yang buron sejak lama itu justru dikabarkan telah dibebaskan karena damai padahal kasus pihaknya menunggu dan belum tuntas.
"Kami juga melaporkan WV, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap," gerutunya.
Hal yang sama disampaikan keluarganya yang lain yang mengaku petugas kepolisian hendaknya jangan membebaskan tersangka meski sudah damai dengan korban Meilinda.
"Nasib kami ini bagaimana, masa kami duluan melapor tapi justru kasus yang ditangani duluan yang baru melapor dengan kerugian kecil, ini tidak adil," beber keluarga Sri Hartati.