Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.
Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.