Panji Gumilang Pede, Pemblokiran Rekening Al Zaytun Tak Lama: ‘Lalu lintas Keuangan Kampus Kita Sangat Sehat’

Jumat 14-07-2023,04:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana NII

Sebelumnya, mutasi rekening tersebut didapat dari ratusan rekening, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud beberapa  yang lalu.

Saat itu Mahfud MD mengungkapkan ditemukan sebanyak 289 rekening yang diduga masih terkait satu sam lain dengan Panji Gumilang dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Diungkapkan Mahfud MD, ratusan rekening yang didapatkan itu memiliki nama-nama yang berbeda, namun meskipun berenda masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

Dikabarkan juga, atas temuan ratusan rekening tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri bakal segera mengusut aliran transaksi di reneing milik Panji Gumilang.

 

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Nilai Babak Baru Usai PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang, Ikhsan: Ada Hikmahnya

Pihak Bareskrim Mabes Polri juga akan berkoordinasi dan membentuk tim dengan PPATK terkait temuan ratusan rekening yang disinyalir milik Panji Gumilang.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, akan menjadi bagian dari tugas Bareskrim nantinya jika sudah ada tim yang dibentuk dengan tugas masing-masing termasuk berkoordinasi dengan pihak PPATK.

Disamping itu, lanjut Sandi tim penyidik juga akan terus melakukan serangkaian penyidikan seperti memeriksa saksi ahli.

Tujuan dari pemeriksaan ahli, lanjut Sandi adalah berguna untuk memperdalam sejauh mana perbuatan dugaan penistaan agama serta penyimpangan yang terjadi.

 

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas

"Karena sampai sekarang ini masih satu laporan terkait dugaan penistaan agama," kata Sandi.

Namun, kata Sandi ada banyak informasi baik dari media online, media sosial lainnya yang bisa dijadikan bahan verivikasi dalam penyidikan.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Kategori :