Tidak sependapat dengan pernyataan Babe Haikal, M Afiffudin pun langsung menjawab yang intinya membela ajaran Panji Gumilang tidak seperti yang dilontarkan Babe Haikal.
Masih dalam diskusi umum tersebut, beberapa pernyataan M Afiffudin juga seperti menyudutkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang seharusnya MUI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dari pernyataan M Afiffudin MUI telah menyatakan bahwa ajaran-ajaran pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut langsung difatwakan haram, karena tidak sesuai dengan ajaran Ponpes pada umumnya.
Apalagi, menurut Afiffudin kabar tersebut didapat dari unggahan-unggahan video dari beberapa media sosial, bukan keterangan langsung dari Panji Gumilang.
Dibantah oleh Wasekjen MUI, menyatakan pendapat dimuka umum yang dimaksudkan Afiffudin di media sosial itu adalah dari akun channel YouTube yang terverifikasi milik Ponpes Al Zaytun itu sendiri.
Untuk asas praduga tidak bersalah, lanjut Ikhsan Abdullah adalah merupakan tugas dari pihak kepolisian, yang mana pada saat ini sedang mengusut kasus tersebut.