Kasus Perceraian di Kota Palembang Meningkat, Januari-Juli 2023 Capai Angka 1.478 Perkara
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus perceraian yang terjadi di Kota Palembang dari bulan Januari hingga Juli 2023 meningkat berada diangka 1.478 perkara.
"Ini data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Palembang sampai tanggal 10 Juli 2023 yakni cerai gugat diterima 1.140, diputus 907 perkara, sedangkan cerai talak diterima 338 diputus 276 perkara," kata Juru Bicara PA Palembang Muhammad Iqbal, Rabu 12 Juli 2023.
Muhammad Iqbal mengatakan, cerai gugat adalah yang diajukan oleh istri dan cerai talak diajukan suami.
"Selain itu, kami melihat faktor penyebab perceraian yang masuk di PA Palembang ini ada banyak macam di antaranya masalah perselisihan yakni hadirnya orang ketiga salah satunya selingkuh. Sambungnya, angka perceraian perselisihan ini cukup tinggi yakni 1.022 perkara," ujar Muhammad Iqbal.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Penikaman di Pasar Loak Cinde Palembang oleh Tukang Ojek Pengkolan
Lanjut Muhammad Iqbal, perceraian dengan masalah ekonomi dengan 26 perkara, murtad 17, dan meninggalkan pihak lain sebanyak 43 perkara.
"Kalau KDRT itu akibat. Jadi akibat perselisihan terjadilah KDRT, tapi ada juga dalam rumah tangga suaminya yang memukul walaupun bukan alasan tapi indikasinya rumah tangga itu sudah hancur," ungkap Muhammad Iqbal.
Masih dikatakan Muhammad Iqbal, untuk angka perceraian berada di usia rata-rata 25-35 umur. Tapi ada juga yang lebih dari usia itu yakni 70 tahun.
"Tapi rata-rata di usia itu 25-35 tahun," jelas Muhammad Iqbal.
BACA JUGA:Banjir Promo Juli di Taman Safari Bogor, Ada Paket Keliling Kereta Wisata Free All Day!
Muhammad Iqbal menambahkan, untuk perkara yang diterima PA Palembang pada tahun 2022 Ada 3.431 perkara.
"Ini data gugatan 3014, permohonan 414, gugat sederhana 3 perkara," terangnya. (*)