Fantastis! Panji Gumilang dan Keluarga Kuasai 295 Sertifikat Tanah di Al Zaytun
SUMEKS.CO - Menko Polhukam Mahfud MD membuka fakta baru penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Sebanyak 295 bidang tanah atau sertifikat ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan keluarganya.
"Agak lebih fantastis lagi, kami sudah melaporkan sertifikat-sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan dengan kekayaan Al Zaytun. Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sudah kami cek ke BPN," kata Mahfud, Selasa pagi 11 Juli 2023.
Namun, penelusuran tidak hanya sampai pada 295 bidang tanah saja, kata Mahfud, masih dilakukan pencarian lagi bila ada nama samaran. Sebab tidak menutup kemungkinan sertifikat menggunakan nama lain.
BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Masih Buka Pendaftaran Murid Baru, Mahfud MD: Silahkan Terima Pendaftaran
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan rincian lahan Al Zaytun dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya. Abdul Salam Raden Panji Gumilang, memegang sertifikat hak milik atas nama dirinya sebanyak 107 sertifikat, dengan luas 806.000 meter persegi.
"Lalu atas nama Faridah Alwidar 22 bidang tanah atau sertifikat dengan luas 142.500 meter persegi. Atas nama Imam Prawoto yang disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang luas 89.700 meter persegi," bebernya.
Kemudian Ahmad Prawira Utomo 9 bidang, luas 159.000 meter persegi. Ihwan Triatmo 6 bidang dengan luas 69.000 meter persegi. Kemudian Anis Khairunnisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi. Selanjutnya Hakim Prasojo 31 sertifikat dan yang terakhir Sofia Alwidar sebanyak 42 bidang 396.000 meter persegi.